Daerah Karena Di Hina Tetangganya, Warga Paciran Kalap Nekat Bacok Dengan Golok

Karena Di Hina Tetangganya, Warga Paciran Kalap Nekat Bacok Dengan Golok

Kabar1Lamongan.com – Karena dihina dengan ucapan tidak laku menikah, menjadikan FH (36) kalap dan nekat lakukan penganiayaan kepada Z (32), dengan senjata tajam berupa palu dan pisau jenis golok.

Tragis, korban merupakan tetangganya sendiri. Mereka sama-sama warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Karena kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala, luka robek di telapak tangan kiri, luka robek di punggung dan luka robek di lengan tangan kanan dan mengenai tulang, Korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Sementara itu pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (24/05/2021).

Advertisement

“Hasil pemeriksaan pada tersangka motifnya adalah tersangka merasa sakit hati terhadap ucapan yang dilontarkan oleh korban yang dinilai menghina,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yohan Septi Hendri dan Kasubaghumas, Iptu Estu Windardi merilis ungkap kasus perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Mapolres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko mengungkapkan, penganiayaan berat yang mengarah pada aksi percobaan pembunuhan berencana ini terjadi pada 19 Maret 2021 lalu di rumah korban, di mana tersangka melakukan penganiayaan menggunakan golok dan palu yang saat ini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan.

“Kejadian di rumah korban, dimana tersangka yang merasa sakit hati mendatangi rumah korban masuk dengan mendobrak pintu depan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam berupa palu dan pisau jenis golok,” bener Miko.

Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku kabur dengan membawa senjata tajam dan berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Lamongan pada 19 Mei, Pada perbuatannya tersebut, pelaku terancam dengan pasal berlapis.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 (Dua puluh ) tahun penjara, Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 (Lima Belas) tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 (Lima) tahun penjara,” tutup AKBP Miko.(bis)

Advertisement