Hukum Perkembangan Globalisasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia.

Perkembangan Globalisasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia.

Jakarta – Team Investigasi Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, perkembangan globalisasi di Indonesia dalam perkembangan hukum di Indonesia dibutuhkan sebagai instrumen dari pembanguan hukum nasional kita, bukan hanya pelindung bagi para investor tetapi juga sebagai pelindung bagi bangsa kita. Namun proses penyesuaian hukum di masa transisi dari era kolonial menuju Indonesia merdeka tidak dapat berlangsung sesuai dengan kelaziman. Lamanya masa penjajahan Belanda tampaknya tidak hanya berdampak pada persoalan sosial, ekonomi, dan politik bagi kepulauan Nusantara, tetapi juga telah memapankan warisan kebudayaan Barat dalam kehidupan masyarakat pribumi.

Memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap perkembangan Globalisasi dalam formulasi kebijakan pembangunan hukum nasional di Indonesia. yang digunakan adalah studi pustaka.

Jenis data yang digunakan yaitu Data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan yaitu berasal buku-buku, internet dan literatur-literatur lain yang menujang makalah, dan data Sekunder yaitu Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang meliputi Buku dan Peraturan-peraturan dan Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.

Bahan hukum sekunder berupa dokumen-dokumen penujang makalah dan artikel-artikel.

Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, sebagai kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi gabungan, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Pendekatan kualitatif bertujuan membuat diskripsi kualitatif.

Perkembangan Globalisasi di Indonesia dirasa semakin cepat, dampak yang diberikan dari globalisasi dapat dirasakan dalam segala bidang baik bidang ketahahan, keamanan dan hukum, bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Dari berbagai bidang tersebut memiliki pengaruh yang positif dan negatif efek dari globalisasi.

Perkembangan globalisasi dalam membuat sebuah kebijakan Pembangunan Hukum Nasional, tentunya tidak dapat kita pungkiri menimbulkan pengaruh yang besar pada sistem hukum suatu negara, karena globalisasi misalnya dalam bidang ekonomi menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Pondasi yang perlu di perhatikan adalah Pancasila dan UUD 1945 dalam setiap dasar pembuatan hukum negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian atau instrumen – intrumen yang dibuat juga hendaknya berpijak pada sumber-sumbur hukum bangsa Indonesia. (Arthur)