Kabar1Lamongan.com – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas untuk mewujudkan program atas perintah peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2021 tentang grand desaign reformasi birokrasi dan peraturan Menteri Pendanyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah pada hari Jum’at 23 April 2021.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Bapak Raden Ari Muladi S.H melalui Humas PN Lamongan Bapak Agusty Hadi Widarto S.H menyampaikan berkomitmen siap melaksanakan WBK dan WBBM, memastikan instansinya bebas dari praktik pungli dan korupsi serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkat.
“Kami mau menunjukan kepada masyarakat Lamongan bahwa PN Lamongan bisa bebas dari korupsi,banyak petarungan hukum disini perlu adanya campur tangan semua elemen,jangan macam-macam berkorupsi di sebab kami sudah berkomitmen menghilangkannya” tegasnya.
Masih kata Agusty sebagai komitmen pencanangan zona Integritas ini jangan hanya dijadikan seremonial saja, akan tetapi wujudkan dalam pekerjaan kita “hindari korupsi dan suap untuk menuju PN Lamongan yang bebas korupsi dan mencapai keadilan yang hakiki” pungkasnya. (*Ang)