Daerah Berikan Edukasi Publik Secara Gratis Tentang Hukum oleh LABH Al Banna Lamongan

Berikan Edukasi Publik Secara Gratis Tentang Hukum oleh LABH Al Banna Lamongan

Kabar1lamongan.com – Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan menyelenggarakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor MWC NU kecamatan Sukodadi. Sabtu siang (03/4).

Muhammad Abdul Fatah Febriliandi penyelenggara kegiatan mengatakan Peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 30 orang, berasal dari anggota Pagar Nusa kecamatan Sukodadi dan kecamatan Deket. dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

Ketua LABH Al Banna Lamongan Drs. Luqman Hakim, SH, MH., menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ceramah penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Dalam sambutan pembukaannya, ketua LABH Al Banna Lamongan Drs. Luqman Hakim, SH, MH. menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (machtsaat). Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, hukum mendapatkan tempat paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.

“Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kantor LABH Al Banna saat ini telah memiliki 11 orang tenaga Pendamping hukum yang siap membantu permasalahan yang dihadapi pagar nusa khususnya wilayah Lamingan dan tidak dipungut biaya atau gratis” ujar Luqman.

Bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada warga yang tidak mampu saat berhadapan dengan hukum, sebagaimana adanya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan pendampingan gratis atau tidak dipungut biaya oleh OBH (organisasi Bantuan Hukum) yang sudah terkreditasi, seperti halnya LABH Al Banna Lamongan, tandas Luqman.

Diharapkan dengan kegiatan Ceramah penyuluhan hukum ini, para anggota Pagar Nusa menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga setelah mereka mengetahui para pesilat yang di bawah naungan Nahdlatul Ulama’ ini menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, hal ini menjadikan pagar nusa tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan yang berlaku.(*)