Mojokerto – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) kabupaten Mojokero bersama Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) menyelenggarakan “Koordinasi dan Evaluasi Penilaian Kesehatan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Diikuti oleh 140 peserta dari 70 Koperasi binaan yang tersebar di wilayah Mojokerto. Jum’at (26/3)
Kegiatan yang bertempat di rumah makan Jimbaran, Jl. Raya By Pass 59 KM Mojokerto ini dibuka oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UM, Hukamarudin, MM. sekaligus mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Kabupaten Mojokerto yang berhalangan hadir bertepatan dengan agenda lain.
“Meski dalam masa Pandemi Covid-19, seluruh koperasi tetap wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tentunya harus mematuhi Surat Edaran Bupati, terkait penyelenggaraan RAT di masa Pandemi.” ujarnya saat mengawali sambutan.
Pihaknya juga menghimbau akan pentingnya pelaksanaan RAT sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana Rapat Anggota adalah Kewajiban.
“Selanjutnya dengan terlaksananya RAT disetiap koperasi maka komunikasi antara pengurus atau pengawas dengan anggota akan tetap baik. Mengingat RAT merupakan wadah utama untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama satu tahun masa kerja. Sehingga tidak ada miscommunication antara pengurus atau pengawas dengan anggota. Dilain sisi, Dinas Koperasi yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi juga dapat melaksanakan tugas.” Lanjut Hakamarudin, Kabid Kelembagaan dan pengawasan.
Berlanjut dengan penyampaian materi oleh 2 narasumer, Arah dan Kebijakan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam merupakan materi pertama yang disampaikan oleh Hukamarudin,MM. Selanjutnya, materi Evaluasi penilaian Kesehatan Manjemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam oleh Agus Basuki, M.Si. (Dara/yos’03)