Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, dari segi hukum pidana, suami yang menikah lagi tanpa persetujuan dari isteri pertama (terdahulu) bisa dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh tahun.”
Jadi cukup jelas, bila suami, tahu bahwa dia sudah dalam ikatan perkawinan namun tetap menikah dengan orang lain tanpa izin isteri yang sah, maka pasal ini bisa diterapkan.
Hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap suami yang menikah lagi tanpa izin dari isteri pertama (terdahulu) maka bisa dikenakan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
Dasar Hukum:
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
– Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. (Arthur)