Daerah PTSL Kecamatan Babat Ditargetkan Bulan Juli 2021 Selesai

PTSL Kecamatan Babat Ditargetkan Bulan Juli 2021 Selesai

Kabar1Lamongan.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang saat ini masih berlangsung di Kecamatan Babat tergolong cepat dan masiv di Lamongan. Hal ini juga diungkapkan camat babat Mulkan.

Foto : Camat babat mulkan

“Program PTSL Di Kecamatan Babat ini tergolong berjalan cepat, lancar dan masiv program dibanding Kecamatan lain, pasalnya kita ingin membantu masyarakat agar punya sertifikat untuk bidang tanah yang dimilikinya, dan PTSL ini adalah program pemerintah pusat yang harus di sukseskan bersama, tergolong sangat ekonomis serta banyak kemudahan di dalamnya” ungkapnya kepada awak media. Rabu, (24/02/2021).

Advertisement

Di Kecamatan Babat ada 3 Desa yang dapat program PTSL ini, yakni Desa Truni, Desa Gembong dan Desa Kuripan.

Program yang ditargetkan bulan Juli 2021 selesai ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar ada kejelasan tentang kepemilikan aset tanah masyarakat desa setempat, dan tidak ada sengketa ataupun klaim dari pihak-pihak lain.

Untuk menghindari konflik mengenai sengketa luas tanah atau mengenai hak waris sejumlah bidang tanah, hal ini perlu di kawal dan dijalankan oleh masing-masing Pemerintah Desa yang mendapat program PTSL. Pemdes harus siap memfasilitasi warganya untuk musyawarah keluarga baik di Balai Desa ataupun di rumah keluarga yang membutuhkan bantuan Pemerintah Desa untuk menengahi masalah hak waris.

Kepala Desa Kuripan Eko Harianto

Menurut Kepala Desa Kuripan Eko Harianto membeberkan, “iya mas, biasanya memang program sertifikat tanah itu terkendala mengenai hak waris ataupun ahli waris, macam-macam lah mas mengenai hal itu, ada yang dulu anaknya masih kecil-kecil tanah sudah dijual orang tuanya, terus sekarang nuntut haknya, banyak lah mas, disitu tugas Pemerintahan Desa untuk menengahi agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Program PTSL ini adalah salah satu wujud program Pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanahnya, dan semoga dengan adanya sertifikat tanah dari program PTSL ini masyarakat dapat terhindar dari masalah sengketa tanah. (red)

Advertisement