Daerah Polres Lamongan menggelar konferensi pers ungkap 11 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan...

Polres Lamongan menggelar konferensi pers ungkap 11 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang

Kabar1Lamongan.com – Polres Lamongan menggelar konferensi pers ungkap 11 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang. Dalam Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayanan, S.I.K, turut hadir mendampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Kusen dan Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi, pada Rabu (24/02/2021).

Berikut ini adalah 11 pelaku yang berhasil diamankan :

Inisial RM dan YS (Pasutri) Lokasi penangkapan SPBU Desa Nguwok Kec.

Advertisement

Modo Kab. Lamongan. Barangbukti yang diamankan sabu sebanyak 2,01 gram.

Inisial EKP alias Kodok, Lokasi penangkapan rumah tersangka Dusun Jompong Kelurahan/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Barangbukti yang diamankan Sabu sebanyak 0,43 gram.

Inisial MLI, Lokasi penangkapan di SPBU Jalan Demangan Baru Sunan Drajat, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan. Barangbukti yang diamankan sabu sebanyak 0,25 gram.

Inisial BP, Lokasi penangkapan Rumah tersangka JL. Soewoko Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan. Barangbukti yang diamankan sabu sebanyak 0,24 gram.

Inisial MR alias Grandong dan US Lokasi Penangkapan rumah kos lingkungan sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Barangbukti yang diamankan sabu sebanyak 55.04 gram.

Inisial ES, Lokasi penangkapan Warung makan Jalan Dradah Blumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Barangbukti yang diamankan sabu sebanyak 1,09 gram.

Inisial AE, Lokasi penangkapan Dusun Ngembes Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Barangbukti yang diamankan sabu sebanyak 1,52 gram.

Inisial NAS alias Gopal, Lokasi penangkapan Warkop samping Kantor MWCNU Desa Sambopinggir Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Barangbukti yang diamankan Pil dobel L sebanyak 99 butir.

Inisial S alias Kasdarip, lokasi penangkapan rumah Rumah tersangka RW 01/07 Kecamtan Brondong Kabupaten Lamongan.

Barangbukti yang diamankan Pil karnopen sebanyak 130 butir.

Barang bukti yang diamankan total selama beberapa pekan ungkap peredaran penyalahgunaan obat terlarang :

Sabu Sabu : 60,33 gram

Pil Karnopen : 130 butir

Pil Dobel L : 99 butir

10 (sepuluh) unit HP berbagai merk.

4 (empat) buah pipet kaca.

1 (satu) buah timbangan elektrik.

3 (tiga) buah bong alat hisap sabu.

Uang tunai Rp. 2.150.000 (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan Atas kejahatannya Polres Lamongan menjerat pelaku dengan :

UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Sabu-Sabu) Pasal 112 Ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L ) Pasal 197 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Diakhir konferensi pers Kapolres Lamongan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Lamongan yang turut proaktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran obat terlarang dan berjanji untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan. (*)

Advertisement