Hukum Gerai Hukum ART & Rekan : Kekuatan Dan Nilai Fotokopi Surat Dalam...

Gerai Hukum ART & Rekan : Kekuatan Dan Nilai Fotokopi Surat Dalam Hukum Pembuktian

Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan Berpendapat bahwa, berperkara di sidang pengadilan sangat mengandalkan alat bukti, validitas dari alat-alat bukti yang diajukan sangat menentukan kebenaran dalil-dalil di dalam surat gugatan. Sehingga syarat-syarat dan ketentuan tentang bukti yang berlaku di dalam hukum acara harus dipenuhi. Serapih apapun sistematikan penyusunan surat gugatan, jika tanpa didukung dengan alat bukti maka dapat dipastikan gugatan akan ditolak oleh hakim.

Salah satu alat bukti yang diakui di dalam hukum acara perdata adalah alat bukti tertulis atau surat, disamping ada alat bukti yang lain, seperti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan : “Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah.”

Keberadaan alat-alat bukti tersebut kedudukannya sama penting di dalam persidangan.

Meskipun ketika diajukan di depan persidangan diperlukan teknik-teknik agar sasaran pembuktian itu tepat dan fokus, dalil-dalil gugatan yang dirasa penting itulah yang difokuskan untuk dibuktikan.

Demikian pula metode penggunaan alat bukti itu juga harus benar, sedapat mungkin menghindari menggunakan data-data yang tidak bernilai dalam hukum pembuktian.

Seperti yang telah dinyatakan diatas, dalam hukum acara perdata ada mengenal bukti tertulis atau surat. Surat atau akta dikwalifikasi sebagai akta otentik dan akta bawah tangan. Keduanya memiliki nilai kekuatan pembuktian yang berbeda.

• Akta otentik bernilai sempurna dalam pembuktian, berbeda dengan akta bawah tangan yang berpotensi terjadi pengingkaran dari pihak yang ada di dalam akta itu sehingga nilai pembuktiannya tidak sesempurna seperti akta otentik.

Menggunakan bukti tertulis itu juga tidak sembarangan, surat yang diajukan di persidangan harus memiliki aslinya,

bagaimana dengan fotokopi ? Meskipun fotokopi akta otentik apakah diperlukan akta aslinya?

Tetapi hal itu tidak terlalu sulit untuk menjawabnya. Kebanyakan orang sudah mengetahui bahwa fotokopi surat yang tidak dapat diperlihatkan aslinya atau tidak ada aslinya maka tidak memiliki nilai pembuktian sehingga hakim tak perlu berfikir panjang untuk menolaknya.

Contohnya :

• Ketika seorang menyatakan memiliki piutang dari pihak lain tetapi asli surat bukti piutang itu tidak dapat diperlihatkan di hadapan hakim maka hakim tidak dapat membenarkan adanya piutang itu.

Nilai pembuktian surat fotokopi telah banyak ditolak di dalam putusan hakim. Sekalipun akta otentik, jika tidak disertai dengan aslinya maka keberadaannya tidak diakui sebagai alat bukti.

Hal-hal itu dapat dilihat di dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI di bawah ini:

a. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Sip/1974, tanggal 14 April 1976 menyatakan: Dalam mengajukan “fotokopi surat-surat” sebagai alat bukti di dalam persidangan gugatan di pengadilan, maka fotokopi surat tersebut oleh seorang pejabat harus dinyatakan telah sesuai dengan aslinya. Bilamana tidak demikian, maka bukti surat berupa fotokopi tersebut, merupakan alat bukti yang tidak sah di dalam persidangan.

b. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985, tanggal 9 Desember 1987 menyatakan: Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, oleh karena mana, surat bukti tersebut harus dikesampingkan.

c. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1995, tanggal 9 Desember 1997 menyatakan: Surat bukti fotokopi yang tidak dapat diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

d. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2191 K/Pdt/2000, tanggal 14 Maret 2001 menyatakan: Tergugat dalam proses persidangan pengadilan negeri telah mengajukan bukti surat berupa “fotokopi sertifikat hak pakai” yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, maka secara juridis fotokopi sertifikat hak pakai tanah tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung di atas maka jelas dan tegas fotokopi surat saja – tanpa disertai surat aslinya – harus dikesampingkan, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan persidangan. Sepertinya yang dinyatakan oleh M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” Halaman 622 menyatakan “sampai sekarang, belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membicarakan sejauh mana kesamaan maupun keindentikan fotokopi dengan orisinalnya. Begitu juga yurisprudensi, belum pernah emeri arguentasi yang mendalam mengenai kedudukan fotokopi sebagai alat bukti.”

Jadi itu adalah hukum dasarnya. Namun kadang kala hakim dapat menerima surat fotokopi sebagai bukti di depan persidangan dengan syarat :

1. Surat fotokopi itu dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti yang lain,

2. Fotokopi surat tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan. Kedua hal itu seperti yang dinyatakan di dalam yurisprudensi di bawah ini:

a. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998 menyatakan: Fotokopi suatu surat diserahkan oleh salah satu pihak ke persidangan pengadilan perdata untuk digunakan sebagai “alat bukti surat”. Ternyata fotokopi surat tersebut tidak disertai “surat aslinya” untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut atau tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Dalam keadaan yang demikian ini, maka “fotokopi surat” tersebut menurut hukum pebuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai “alat bukti yang sah” dalam persidangan pengadilan.

b. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 410 K/Pdt/2004, tanggal 25 April 2005 menyatakan: Suatu surat berupa fotokopi yang diajukan di persidangan pengadilan, sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan “surat aslinya” di persidangan, namun oleh karena “fotokopi surat” tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan, maka fotokopi surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan.

Ya, memang “pengakuan” dalam hukum acara perdata diakui sebagai alat bukti, disamping ditegaskan di dalam Pasal 1866 KUHP diatas, juga dinyatakan di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 965 K/Sip/1971, tanggal 1 September 1971 yang menyatakan: Dengan adanya pengakuan tergugat, dianggap gugatan penggugat telah terbukti.

Demikian juga Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 858 K/Sip/1971, tanggal 27 Oktober 1971, menyatakan Dengan adanya pengakuan dari tergugat dalam jawabannya di persidangan, maka pihak penggugat tidak perlu dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Sehingga gugatan dapat dikabulkan oleh hakim atas dasar “bukti pengakuan tergugat” tersebut.

Sehingga kedudukannya dapat mendukung surat fotokopi. Sepanjang pengakuan lawan perkara membenarkan surat fotokopi maka fotokopi itu dapat dibenarkan. Tetapi yang perlu digarisbawahi disini adalah bukan fotokopi itu, tetapi memang “pengakuan”. Karena meskipun fotokopi didukung dengan fotokopi yang lain tetap saja tidak memiliki nilai pembuktian.

Jadi surat fotokopi – tanpa disertai surat aslinya – tidak dapat berdiri sendiri jika ingin dijadikan bukti di depan persidangan, karena ketentuan dasarnya di dalam hukum acara perdata tidak mengakomodir surat fotokopi sehingga memiliki nilai pembuktian.

Contoh seperti Kasus Gugatan nomor.479/Pdt.G/2019.PN.Jkt.Utr. yang dalam proses persidanganya hanya bisa menunjukkan bukti kepemilikan dalam bentuk foto copy, namun dapat memenangkan gugatanya, tentunya hal ini menjadikan tanda tanya besar apakah hal ini merupakan Kekhilafan Hakim ataukah ada hal lain seperti adanya tekanan dari luar (Extra Judicial) tentunya semua kembali pada keadilan hakim (judicial impartiality) dan kebebasan hakim (judicial independence). (red)

kunjungi website Gerai Hukum : Art & Rekan di https://www.geraihukumartdanrekan.com/