Hukum Empat Orang Saksi Perangkat Desa Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana...

Empat Orang Saksi Perangkat Desa Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Desa Sumberjo

Kabar1Lamongan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali adakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes tahun 2019, yang dilakukan Sekdes (Achmad Andis), Kasi Ekbang (Bulhar) yang saat itu menjabat sebagai PJ di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (09/02/2021).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Subkhan mengatakan, bahwa dalam sidang terdakwa Bulhar dan Achmad Andis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya hadirkan 4 (empat) Orang saksi dari Aparat Desa, Imam ghozali, Mad Dohlib, Subakir, Sutomo.

“Sidang dengan Agenda mendengarkan Keterangan dari Saksi-saksi 4 Orang yang dihadirkan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan Hakim anggota 1. Dr. Elma Eliyani, SH., MH., Hakim anggota 2. Kusdarwanto, SH., SE. M H., serta Panitera (Bulhar) Dias Suroyo, SH., MH., Panitera (Andis) Hery Marsudi, SH., dan tim dari JPU (Nizar, SH., MH.),” ujarnya.

Pengacara/ P.H (Bulhar). 1. Dyah Kusumaningrum. SH., M.H., 2. Seno Widyantoro, SH., 3. Nurul Hidayati, SH. Dan Pengacara/PH (Andis). Bowo, SH.

“Sementara pengunjung Sidang dihadiri keluarga terdakwa 2 orang., dan persidangan dimulai Pukul 10.00 WIB-Selesai. Agenda Sidang selanjutnya diagendakan keterangan saksi-saksi lainnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021,” pungkas Subkhan.

Perlu diketahui, Terdakwa Bulhar dan Achmad Andis disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Bumdes tahun 2019 di Desa Sumberjo, kedua Terdakwa diduga melakukan pengurangan volume pembangunan di Desa Sumberjo sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya dan kerugian kurang lebih Rp. 100 juta, sementara Dana Bumdes selama 1 tahun mengendap disalah satu tersangka tidak digulirkan, dan nilainya sekitar 50 juta. (bis)