Kabar1lamongan.com – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bupati Fadeli, Kapolres AKBP Miko Indrayana, Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono, bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, menggelar rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, pada Minggu (10/1) lalu. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi instruksi Bupati Lamongan Nomor 1 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 kepada seluruh Camat bersama Forkopimcam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat melalui video conference.
Saat itu Bupati Fadeli mengintruksikan agar dilakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen, kegiatan restoran/rumah makan/warung/cafe sebesar 25 persen dengan layanan pesan antar atau take home tetap diijinkan dengan jam operasional sampai 19.00 WIB saja.
Selain itu, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen. Kapasitas tempat ibadah, tempat wisata atau fasilitas umum sebesar 50 persen. Kegiatan budaya, hajatan, dan keagamaan maksimal sebanyak 50 orang, serta tidak mengijinkan pelaksanaan lomba keolahragaan secara kontak fisik dan yang menghadirkan banyak orang. Hal ini tentu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bupati saat itu juga mengintruksikan untuk mengoptimalkan Posko Satgas Kabupaten hingga tingkat RT, memperkuat penanganan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment dan fasilitas kesehatan. Juga mencegah dan menghindari kerumunan melalui upaya persuasif.
Akan tetapi mulai hari ini, tanggal 19 Januari 2021 aturan tersebut di perbarui, dengan terbit nya surat bupati kepada Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, BUMN, Pimpinan Perkantoran Swasta dan Pelaku Usaha dengan SURAT EDARAN Nomor : 085/1413.032/2021, TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease (Covid-19) dan berdasarkan data aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan bahwa Kabupaten Lamongan masuk dalam zona orange (Tingkat Resiko Sedang).
Sehubungan hal tersebut, agar kebutuhan masyarakat tetap berjalan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat khususnya di luar rumah, dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Terhadap jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, warung, kafe tempat hiburan/mini market/pertokoan dapet dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIB. dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan modern/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Bagi para pelaku usaha khususnya yang sesuai kriteria sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Bupati berikut, dari semula batasan kegiatan usaha sampai dengan pukul 19.00 WIB, sekarang bisa sampai dengan pukul 22.00 WIB, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaaa. Semoga sehat selalu dan juga sehat perekonomiannya”, terang ka.Disperindag Lamongan disadur lewat medsos disperindag lamongan hari ini. (F2)