Nasional Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Jatim Sidak Produsen Tempe...

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Jatim Sidak Produsen Tempe di Surabaya

kabar1lamongan.com – Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) bersama Satgas Pangan Jawa Timur, gabungan dari Polda Jatim, Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, melakukan sidak di sejumlah rumah produksi tempe (Sabtu, 9/1/2021)

Satgas pangan Jatim mendatangi rumah produksi tempe di Tenggilis Kauman Gang Buntu, Kecamatan Tenggilis, Surabaya. Kedatangan Satgas pangan ini untuk mengetahui harga kedelai saat ini di surabaya.

Menurut Dr. Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI menyebutkan, kedatangannya ke Jawa Timur khususnya di Surabaya ini melakukan monitoring harga kedelai.

Bahwa negara harus hadir di saat ada kenaikan bahan pokok seperti kedelai, pada tanggal 7 Januari 2021, ada kesepakatan nasional antara importir, distributor dan pengrajin tempe dan tahu. Harga kedelai disepakati Rp 8.500 ditingkat pengrajin, sehingga kami melakukan monitoring.

Setelah melakukan kunjungan ke produsen tempe di surabaya. Sudah ada yang menggunakan harga Rp. 8.500 namun juga masih ada yang belum, sehingga ini menjadi tugas satgas pangan jatim untuk terus melakukan monitoring. Sehingga tidak merugikan pengrajin tempe maupun importir.

Sementara itu Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono selaku Satgas Pangan Jatim menjelaskan, bahwa kesepakatan secara nasional baru dilakukan kemarin, dan kemungkinan hal ini belum tersosialisasikan ke Importir dan Distributor.

“Kesepakatan dari tingkat nasional ini baru dilakukan kemarin, sehingga belum tersosialisasikan ke importir maupun distributor, namun satgas pangan jatim akan tetap melakukan monitoring,” ucap AKBP Suryono Satgas Pangan Jatim yang sekaligus Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ditambahkan Suryono, bahwa satgas pangan jatim memberikan batas waktu hingga tiga bulan kedepan. Jika masih ditemukan harga yang ada di distributor maupun importir belum sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan nasional. Maka satgas pangan jatim akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(F2/Yos”03)

Sumber : Humas Polda Jatim