SEMARANG – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya menyetujui pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan itu menjadi implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di pulau Jawa dan Bali.
Diberlakukan selama 14 hari mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, Walikota Semarang yang familiar disapa Hendi itu pun melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.
“Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda,” kata Hendi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (7/1/2021).
Adapun penyesuaian tersebut antara lain, yang pertama terkait sistem kerja, di mana jika sebelumnya Kota Semarang hanya menetapkan 50 persen pekerja untuk Work From Home (WFH), kini aturan yang akan diberlakukan menjadi 75 persen.
“Saat ini aturannya 50 persen, tapi akan kami sesuaikan menjadi 75 persen. Namun apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 persen WFH, maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” urainya.
Untuk kegiatan pendidikan, Hendi menegaskan akan tetap menerapkan sistem belajar dari rumah melalui metode daring.
“Sampai dengan saat ini kebijakan di Kota Semarang dari tingkat TK sampai SMP belum pernah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Jadi kebijakan ini sudah sesuai dengan kebijakan yang diinstruksikan,” tekannya.
Sementara itu untuk operasional mal atau pusat perbelanjaan, Hendi menyampaikan sudah merevisi aturan PKM Kota Semarang dengan meminta pengelola menutup usaha lebih awal pada pukul 19.00 WIB.
Akan tetapi pihaknya juga memberi kelonggaran pada beberapa tempat usaha lain. Di antaranya PKL, restoran, dan tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga mereka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijkan maksimal 50 persen,” tutur Hendi.
Menanggapi imbauan Pemerintah Pusat untuk menghentikan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, Hendi menyampaikan tetap memperbolehkan aktivitas di tempat ibadah di wilayah Kota Semarang. Meski begitu, ia mengimbau diberlakukannya protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas sebanyak-banyak 50 persen.
Tak lepas dari hal itu, Hendi meminta selama kegiatan seminar, dialog, serta diskusi untuk ditunda selama dua minggu pengetatan PKM. Sementara untuk acara pernikahan, Pemkot Semarang tetap memberi izin penyelenggaraan akad nikah.
“Pernikahan diperbolehkan dengan syarat penerapan prokes secara ketat dan pembatasan jumlah yang diundang. Kami hanya mengijinkan prosesi akad nikah, tidak dalam pesta pernikahan,” tegasnya.
Kemudian untuk aktivitas transportasi umum tidak ada penyesuaian sehingga aturan PKM yang lama dapat terus diberlakukan. Contohnya, pembatasan kapasitas 50 persen pada operasional BRT Trans Semarang, serta pengecekan pemakaian masker dan suhu tubuh yang ketat.
Pada pemberlakuan PKM ini Hendi juga memastikan akan menutup 9 ruas jalan di Kota Semarang, dengan ketentuan 7 ruas jalan akan ditutup 24 jam. Khusus Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dan Simpang Lima, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Insya Allah satu atau dua hari ini sudah ditandatangani dan siap untuk dijadikan kebijakan,” tandas dia. (***Amr)