Nasional Menilik Fungsi Bappenas Sebagai Clearing House Perencanaan Pembangunan Dalam Konteks Kewilayahan

Menilik Fungsi Bappenas Sebagai Clearing House Perencanaan Pembangunan Dalam Konteks Kewilayahan

Jakarta, – Dalam acara Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) Xl Tahun 2020 yang berlangsung kemarin, Jumat (16/10), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam kata sambutannya menyatakan bahwa Presiden telah menugaskan Bappenas sebagai clearing house, yakni untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran, serta memastikan making delivered di lavel implementasi.

“Bappenas berupaya untuk memastikan visi, misi, dan kebijakan Bapak Presiden seperti Indonesia-sentris yang berbasis kewilayahan. Dengan clearing house, kita lebih memperkuat keterpaduan lintas aktor, lintas pembiayaan, lintas sektor dan daerah,” ujar Menteri.

Peran Bappenas sebagai Clearing House dalam mendorong Prioritas Nasional seperti tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Dari Visi Misi Presiden, kemudian dikembangkan menjadi arahan Presiden, Bappenas menerjemahkannya menjadi 7 agenda pembangunan. Ketujuh agenda pembangunan ini kemudian dikelompokkan menjadi 41 major project.

Lingkup Clearing House Kementerian PPN/Bappenas yakni Clearing House External dan Clearing House Internal. Clearing House External akan fokus pada pengelolaan program/proyek prioritas nasional yang melibatkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, contohnya Clearing House perencanaan program prioritas dan Clearing House pengendalian perencanaan (melingkupi monitoring, evaluasi, dan rekomendasi tindak lanjut).

Sedangkan lingkup Clearing House Internal berfokus pada konsolidasi internal agar konvergen dalam perencanaan dan pengendalian prioritas pembangunan nasional. Contohnya, Menyiapkan agenda bappenas seperti bahan SKP, Ratas, Rakor, Rapim, dan Kunker; Menyiapkan internal Bappenas dalam penyusunan rekomendasi tindak lanjut atas SKP, Ratas, Rapim, dan Kunker.

Untuk menunjang perannya sebagai clearing house, Bappenas telah melakukan revitalisasi proses bisnis di dalamnya. Dimulai dengan restrukturisasi di Kedeputian Bidang Pengembangan Regional untuk dapat meningkatkan perannya mengawal perencaaan dan pelaksanaan program strategis di daerah.

Ke depannya, Bappenas akan memperkuat hubungan pusat dan daerah dalam perencanaan berbasis kewilayahan, salah satu yang dilakukan adalah melaksanakan Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub). Forum Rakorgub akan melengkapi proses Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) yang menjadi suatu rangkaian kegiatan penting dalam melakukan sinergi dan penyelarasan percepatan pembangunan.

Rangkaian kegiatan Musrenbangnas, diawali dengan pelaksanaan Rakorgub. Rakorgub tahun ini telah diadakan pada awal Maret 2020, sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Dalam rapat ini, Gubernur menyampaikan tiga usulan proyek/pendukung major project untuk dimasukkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah yang akan dilaksanakan di daerahnya pada tahun 2021.

Dari Rakorgub kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Musrenbangnas 2020. Tahun ini Musrenbangnas untuk pertama kalinya dilaksanakan secara virtual. Pelaksanaan rangkaian Musrenbangnas secara virtual dibantu dengan menggunakan sistem informasi KRISNA, khususnya dalam pembahasan Musrenbangnas. Sistem Informasi Krisna juga berperan penting dalam proses pembahasan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Dengan struktur baru tersebut, diharapkan program berbasis wilayah dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan pemetaan masalah dan prioritas masing-masing daerah. (red)