Daerah Kapolres Lamongan Ungkap Kasus Curat Puluhan Motor Dalam 20 TKP Dengan Pelaku...

Kapolres Lamongan Ungkap Kasus Curat Puluhan Motor Dalam 20 TKP Dengan Pelaku Sepasang Suami Istri

Lamongan, Kabar1lamongan.com – Pasangan Suami Istri Pelaku Curat asal Desa Brengkok berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan dan hari ini,Selasa (08/09),Kapolres Lamongan AKBP Harun, S.I.K., S.H menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lamongan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan Kasat Reskrim  AKP David Manurung, S.E., S.I.K., Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, S.H., dan Kanit I Reskrim Polres Lamongan IPDA Sunandar, S.H.

Dalam penjelasannya,Kapolres Lamongan membeberkan modus operandi kedua tersangka sebelum sebelum melakukan pencurian. “Tersangka A.H dan N.A merencanakan terlebih dahulu dengan sasaran sepeda motor yang kuncinya masih tertancap”,Ungkap AKBP Harun.

Sesampainya dijalan Dusun Widhe Desa sendangharjo Kecamatan Brondong,mereka menemui sepeda motor warna putih silver bernomer polisi S-3467-MM dengan kunci yang masih tertancap.“Dirasa aman, tidak ada orang mengetahui  AH berhenti dari kendaraan yang dikendarainya dan turun, kemudian kendaraan tersebut dicuri “ lanjut Kapolres.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, “Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di 20 tempat kejadian perkara atau TKP. Diantara pencurian tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Brondong, Kecamatan Paciran dan di Kecamatan Solokuro serta di Kabupaten Tuban”jelasnya.

“Selain sepeda motor ternyata pasangan suami istri ini juga melakukan pencurian sepeda gunung di 2 lokasi. Tersangka AH dan NA  dijerat pasat pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimasksud dalam pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman  maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.” pungkas Harun.(F2/Dee)