Jakarta, kabar1lamongan.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dari Bangka Belitung bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pada hari Jumat (04/09/2020).
Dalam Rakor kali ini, Menteri Suharso bersama Menteri Budi Karya Sumadi, Menteri Sofyan Djalil dan Menteri Basuki membahas tentang Pemantapan Kelembagaan Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) telah menjadi perhatian pemerintah sejak 1966 dalam hal tata ruang kota. Upaya penataan kota telah diatur melalui beberapa regulasi, kemudian dipertegas dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi melalui Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta terbitnya Peraturan Presiden Jabodetabek-Punjur No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Untuk merespon kondisi, tantangan dan dinamika yang terjadi di wilayah Jabodetabek-Punjur maka pada tanggal 13 April 2020, terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang disahkan tanggal 13 April 2020.
Berdasarkan sumber dari Bappenas, saat ini telah ada Lembaga Koordinasi di wilayah Jabodetabek-Pinjur yang bernama Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur. BKSP Jabodetabekjur dibentuk sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 13/1976 tentang Pengembangan Wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi
“Sekretariat BKSP Jabodetabekjur menjalankan fungsi : (a) penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan perencanaan Kerjasama pembangunan di wilayah Jabodetabekjur. (b)penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan Kerjasama pembangunan di wilayah Jabodetabekjur. (c) penyiapan bahan evaluasi Kerjasama pembangunan di wilayah Jabodetabekjur. (d) pelaksanaan penyusunan program kerja Badan Kerjasama Jabodetabekjur. (e)pelaksanaanurusankeuangan, kepegawaian, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga Badan,” kata Menteri Suharso
Lebih lanjut Kepala Bappenas menjelaskan, Sekretariat BKSP Jabodetabekjur juga telah diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Dalam struktur Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, Tim Pelaksana dan Pokja akan dibantu oleh Project Management Office (PMO), yang terdiri dari akademisi dan professional yang bekerja secara _full-time_. PMO akan menjadi salah satu quick wins dalam pembentukan kelembagaan koordinasi amanat Perpres No. 60 Tahun 2020. (*)