Lamongan – Dalam patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, petugas dari unsur Muspika Karanggeneng, menegur beberapa penjual dan pedagang yang tidak mengenakan masker.
Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Lamongan, kesadaran masyarakat menjadi fokus pengawasan pada operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dimasing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Pada patroli penegakan disiplin yang tersebut petugas yang terdiri dari anggota Koramil 0812/15 Karanggeneng anggota Polsek serta Anggota Satpol PP menyasar ke pertokoan dan penjual makanan di Pasar Karanggeneng.
Beberapa penjual makanan kaki lima, pedagang Saturday hingga pembeli yang setiap hari berjualan di seputaran pasar tersebut kedapatan tak menggunakan masker, langsung menjadi sasaran teguran petugas patroli, kepada mereka juga dijelaskan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan mengenakan masker, apalagi penjual makanan, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19.
Menyikapi hal tersebut, Danramil 0812/15 Karanggeneng Lettu Inf Sobar Atnanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa masih adanya masyarakat penjual maupun pengunjung yang belum mematuhi protokol kesehatan, utamanya dalam menggunakan masker saat diluar rumah.
Kondisi di Kecamatan Karanggeneng dapat dikatakan kesadarannya masih mencapai kisaran 85%, dalam hal mengenakan masker, sedangkan perhatian dalam menjaga jarak sosial antar orang masih sekitar 80%.
Kita sudah menerapkan teguran bagi pedagang maupun pengunjung, bahkan bagi pedagang yang membandel kita Muspika sepakat akan mencabut ijin berjualan dilokasi tersebut, ungkapnya.
Sedangkan Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.Han saat dikonfirmasi di sela kegiatan sangat mendukung terhadap upaya terpadu yang telah dilakukan, bahkan kalau mereka membandel cabut saja ijinnya.
Karena hal ini untuk menyelamatkan masyarakat itu sendiri dari bahaya penyebaran Covid 19, bahkan kedepan nantinya akan ditebitkan peraturan daerah (Perda) terhadap perorangan maupun kelompok orang yang abaikan pada ketentuan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi. pungkas Dandim 0812/Lamongan. (pendim0812)