Daerah Khafidh Ihyauddin: Miris !!! Banyak Jalan di Lamongan yang Berlubang, Bergelombang atau...

Khafidh Ihyauddin: Miris !!! Banyak Jalan di Lamongan yang Berlubang, Bergelombang atau Kondisinya Rusak Parah”.

Lamongan, Kabar1lamongan.com – Kondisi jalan nasional jalur Lamongan – Babat yang rusak Berat dan Banyak lubang membuat beberapa pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor celaka. Kondisi ini sangat disesalkan oleh Politikus muda ini sekaligus Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lamongan yaitu, Khafidh Ihyauddin. Ia menilai kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kurang Cepat, dan meragukan Koordinasi pihak Pemkab Lamongan kepada pihak Pihak terkait dalam mengatasi masalah ini.

“Saya sangat menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak BBPJN terkait banyak nya kerusakan jalan yang tidak sesegera di tanggani. Sebab kerusakan jalan itu harus nya segera di tangani karena berhubungan dengan keselamatan masyarakat para pengguna kendaraan bermotor, dan Nyawa Manusia” tegas Khafidh Ihyauddin, Kamis (23/07/2020).

“Pihak Pemkab Lamongan juga harus sesering mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov jatim dan pemerintah pusat mengenai penanganan jalan yang rusak. Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita semua, sebagai warga masyarakat Lamongan Dan terus mendorong pihak pihak terkait agar Pihak Pemkab bertindak agar meminta supaya pihak BBPJN segera menangani permasalahan ini. Selain demi keselamatan, tentu hal lainya adalah agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas”, ujar nya.

lanjut Khafidh, diri nya juga menghimbau kepada masyarakat, “Bagi pengendara motor di sepanjang jalan nasional lebih hati – hati dalam berkendara dan diri nya sangat menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan harus selalu waspada dan hati – hati, jangan terlalu melaju kencang dalam berkendara”.

Sementara itu dari pantauan awak media kami, sepanjangan jalan nasional Lamongan – Babat ada beberapa titik yang paling parah dengan jumlah lubangan dalam jumlah yang banyak. Titik yang paling parah tersebut antara lain , tepat di tugu paduraksa perbatan Gresik Lamongan di Desa Nginjen, di Dusun Kruwul, Desa Sukoanyar – turi dan di jalur Pucuk sampai Babat, dibabat terutama jalan depan Polsek Babat.

Terang Khafidh, Tak hanya manusia yang punya status, jalan pun punya status. Status menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Kadangkala ada masyarakat yang protes ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat di Jakarta, kalau jalan raya di depan rumahnya rusak. Ternyata jalan tersebut tidak dikelola oleh Kementerian PUPR tetapi oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.

Ada juga kasus jalan yang seharusnya dikelola oleh pusat, ditangani perbaikan oleh Provinsi atau Kabupaten. Maksudnya sih baik ingin memperbaiki jalan yang rusak tetapi malah jadi temuan pemeriksa (KPK, BPK, atau Inspektorat) akhirnya malah berujung ke masalah hukum.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 9, klasifikasi jalan berdasarkan status jalan terdiri atas :
• Jalan Nasional. Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

  • Jalan Provinsi. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan Kabupaten. Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  • Jalan Kota. Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
  • Jalan Desa. Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan batas antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan berdasarkan statusnya.

Untuk jalan Nasional status jalannya ditetapkan oleh kementerian yang berwenang yaitu Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Status Jalan Nasional.Terakhir kali adalah SK Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional yang ditetapan pada tanggal 25 Mei 2015. SK Jalan Nasional itu diperbaharui setiap lima tahun sekali. Artinya baru nanti tahun 2020 akan dikeluarkan lagi SK Jalan Nasional yang baru. Bulannya belum tentu Mei, bisa sebelum atau sesudah bulan Mei.

Sedangkan status jalan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur sebagai kepala daerah. Sedangkan status Jalan Kabupaten oleh Bupati dan status jalan Kota oleh Walikota. Status jalan yang dikelola oleh kepala daerah tersebut biasana disebut sebagai Jalan Daerah. Masa berlakunya SK Gubernur/Bupati/Walikota ini sama seperti jalan Nasional, yaitu selama 5 tahun. Namun kadang agar ruas jalannya panjang, jalan lingkungan (perumahan) pun masuk ke dalam SK Jalan Kabupaten/Kota. Ada beberapa ruas jalan panjangnya hanya 100 atau 200 meter. Dan daftar ruasnya jalan pendek ini pun banyak, ternyata masuk dalam jalan perumahan. Mestinya ini menjadi tanggung jawab developer bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus berani mencoretnya.

Sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab Kepala Desa. Jalan desa sendiri berada dibawah pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Bila ada jalan yang tidak berstatus maka akan masuk ke dalam Jalan Non Status.

Biasanya kalau Jalan Non Status ini penting bagi Jalan Nasional, Kementerian PUPR akan menetapkannya melalui SK Jalan Non Status Nasional yang penanganan/pemeliharaannya dibiayai oleh APBN. Contohnya, ada ruas jalan yang sebelumnya dikelola oleh Provinsi/Kabupaten/Kota yang akhirnya dalam SK selanjutnya tidak dimasukkan karena ketiadaan pembiayaan karena jalan rusak berat seperti ruas-ruas jalan daerah yang terhubung ke jalan Nasional seperti di Jalur Pantai Utara (Pantura) dan Jalur Selatan Pulau Jawa.

Seharusnya hal seperti ini didiskusikan dan dikonsultasi dengan Kementerian PUPR dan DPRD serta instansi terkait. Kadang ada ruas jalan yang tidak ditangani lagi oleh daerah (tidak dimasukkan dalam SK) namun tidak dilaporkan kepada Kementerian PUPR. Lalu jangan sampai terjadi tumpang tindih, misalnya ruas Jalan Nasional masuk ke dalam SK Jalan Daerah. SK Jalan Nasional dalam 5 tahun bisa terjadi perubahan. Ada istilah downgrade dan upgrade. Downgrade artinya semula statuas Jalan Nasional turun menjadi Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota. Misalkan, ruas jalan dalam kota semula masuk dalam status Jalan Nasional. Dua tahun kemudian dibangun Jalan Lingkar Kota. Sehingga kendaraan besar dialihkan lewat jalan lingkar dan dilarang masuk ke dalam kota.

Jalan Nasional biasanya hanya memutuskan satu ruas penghubung. Sehingga jalan lingkar yang baru dibangun tadi di-upgrade (dinaikkan statusnya) menjadi Jalan Nasional baru menggantikan jalan kota. Jalan Nasional yang berada di dalam kota atas usulan Pemerinah Daerah dimintakan downgrade menjadi status Jalan Kota.

Di beberapa daerah Provinsi dan Kabupaten mereka mulai tertib administrasi. Pada plang nama jalan dicantumkan pula status jalan ini sehingga masyarakat tahu instansi mana yang bertanggung jawab untuk memeliharanya. Paling gampang lihat saja SK Jalan yang ada. Bahkan beberapa daerah dan Kabupaten sudah memasukkan koordinat GPS (Global Positioning System) awal dan akhir jalan dan SK Jalan mereka. Sehingga gampang dilacak dengan mudah menggunakan GPS atau smartphone. Susahnya, tak semua pemerintah daerah mensosialisasikan status jalan di daerahnya, Kadang SK Jalan pun susah untuk didapat.

Jadi kita semua sebagai masyarakat juga harus tahu serta juga harus memahami Jenis Jalan Dan Tanggung Jawab Siapa itu ?? karena ada banyak jenis dengan tanggung jawab pos pembiayaan masing masing, jadi kita sebagai masyarakat tidak salah alamat saat menyampaikan aspirasi nya, Ada baiknya Masyarakat tahu status jalan di sekitar kita dikelola oleh siapa? Sehingga akan jelas kepada siapa Masyarakat mengadu atau berkonsultansi.

“Harapan kita bersama Jalan jalan di Kabupaten Lamongan ini dalam kondisi layak semuanya, karena jalan yang baik adalah kebutuhan utama dalam semua kegiatan sehari hari masyarakat”, Ujar Khafidz. (Yaz/Sar)