Nasional Wawasan tentang 4 Pilar Demokrasi

Wawasan tentang 4 Pilar Demokrasi

kabar1lamongan.com – Ada empat pilar yang menopang demokrasi Indonesia. Semuanya harus saling menopang. Bila satu pilar cacat, maka akan berdampak terhadap kinerja pilar lainnya. Pilar demokrasi ada empat, yaitu Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Kebebasan Pers.

1. Apa itu lembaga eksekutif?

Menurut Pakar Politik Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, lembaga eksekutif adalah badan yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan.

Adapun tugas dari lembaga eksekutif adalah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif, serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat badan legislatif.

Contoh lembaga atau badan eksekutif adalah presiden, kementerian, dan kepala daerah. Di Indonesia, mereka terpilih melalui mekanisme pemilihan umum.

2. Apa itu lembaga legislatif?

Sementara, lembaga legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang. Anggotanya dianggap mewakili rakyat sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013.

Contoh Lembaga Legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggotanya dipilih melalui pemilihan legislatif (Pileg).

3. Apa itu lembaga yudikatif?

Adapun lembaga yudikatif adalah lembaga yang melakukan fungsi peradilan, pengawasan, nasihat, dan memantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan. Lembaga yudikatif mencakup Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Tidak seperti eksekutif dan legislatif yang dipilih melalui pemilu, pejabat yudikatif dipilih pejabat tertentu dengan mekanisme yang berbeda untuk setiap badannya.

4. PERS, apa itu kebebasan pers?

Tidak seperti tiga lembaga di atas yang memiliki posisi politik formal, PERS berada di luar sistem, namun memiliki posisi yang strategis. Kebebasan pers di Indonesia juga diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pada negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat. Oleh karenanya, kebebasan pers telah menjadi tolak ukur kualitas demokrasi di suatu negara. Selain itu, kebebasan pers juga mencegah potensi Oknum negara untuk melakukan penyelewengan kekuasaan. PERS harus tetap kritis dan bersuara bersama terhadap isu-isu yang terkait kepentingan umum.

“Misal melawan korupsi itu kan pers sama, sama kerasnya melawan kemiskinan, hak asasi manusia, mengkritik bobroknya birokrasi itu semua pers sama. Sehingga dilihat secara komparatif pers itu adalah pilar demokrasi yang keempat, yang masih relatif objektif.”

Kalau tidak ada pers, penyelewengan yang dilakukan oknum pejabat publik atau oknum politisi bakal terus tersembunyi.

PERS harus tetap mempertahankan jati dirinya. Bekerja berpedoman pada Kode Etik dan sesuai UU PERS no 40 tahun 1999. Karena, jati diri pers terletak pada fungsinya memberikan pendidikan, informasi, dan hiburan yang obyektif, sesuai fakta dan bukan hoax. Pers, harus tetap berpedoman pada substansi pemberitaan, bukan hanya tergantung pada trending topik di Medsos.

“Jadi pers itu jangan terlibat hoax, jangan mau menjadi alat pengalihan isu dari yang objektif kepada itu yang sesat.”

5. Bagaimana publik terlibat dalam menjaga pilar demokrasi?

Masyarakat bisa berkontribusi dalam menjaga pilar-pilar demokrasi. Caranya adalah tidak apatis terhadap politik dan bekerja sama dengan organisasi sosial untuk saling mengawasi keempat pilar tersebut.

Yang harus dilakukan oleh publik adalah tidak apatis terhadap politik serta berkolaborasi melalui organisasi-organisasi sosial yang ada, untuk melakukan kontrol terhadap bekerjanya pilar-pilar tersebut dalam proses demokrasi. (*)