Ekonomi Pedoman Pelaku industri kreatif di masa Normal Baru

Pedoman Pelaku industri kreatif di masa Normal Baru

Kabar1lamongan.com – Terpaan virus corona ke Indonesia berdampak sangat besar terhadap sektor industri kreatif. Dibatalkannya banyak acara musik dan ditutupnya area keramaian yang memerlukan hiburan hingga waktu yang belum bisa ditentukan membuat para musisi dan pelaku industri kreatif menjerit. Pasalnya, dari rutinitas kesenian itulah mereka menyambung hidup.

Sudah hampir 4 bulan masyarakat yang ingin menggelar pernikahan, acara konser musik hingga event olahraga, Segala aktivitas saat pandemi Covid-19 mulai dikurangi pemerintah meminta agar masyarakat tidak menggelar atau membuat acara yang membuat kerumunan warga, tidak terkecuali pesta pernikahan.Masyarakat juga harus mematuhi aturan baru itu, Nantinya masyarakat harus tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru yang di tetapkan oleh unit pemerintah daerah. Beberapa dari mereka sempat dicegah dan dibubarkan acaranya demi memutus mata rantai Covid-19.

“Pandemi COVID-19 memberikan dampak besar pada hampir semua profesi dan pekerja di bidang kreatif. Salah satu subsektor kreatif yang terdampak adalah para pekerja seni yang kehilangan pekerjaan,” menyadur ungkapan Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak.

Tetapi di masa new normal ini, acara pernikahan, acara konser musik, hingga olahraga boleh diselenggarakan, namun harus diatur dengan peraturan yang ketat.

Band bagian dari Industri Kreatif

Hal tersebut sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020.

Selanjutnya pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan dan wajib terkait pencegahan penularan Covid-19. Kemudian tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

Lalu tetap melakukan kegiatan-kegiatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari batasi jumlah orang yang masuk, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial-terutama di antrean makanan. Menghindari kontak fisik secara langsung bersalaman, berpelukan, penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless, serta gunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.

Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol diberbagai lokasi strategis di tempat acara. Tidak hanya itu masyarakat yang akan menggelar acara harus gunakan tempat dan alat makan sekali pakai.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan pergelaran acara atau event dengan Protokol kesehatan saat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) masih melanda Indonesia.

Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).

“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk),” demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Kemenkes menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19. Penerapan model pengujung kelas festival menurut Kemenkes, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak.

Protokol Kesehatan

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 : (1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak. (2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain. (3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak. (4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter. (5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman. (6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).

Jika pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

Pandemi COVID-19 banyak memukul tenaga kerja di Indonesia dengan telak. Pukulan itu juga dirasakan pekerja lepas pada sektor media dan industri kreatif yang terpaksa kehilangan banyak project nya. Potensi pendapatan yang hilang akibat pandemi selama Maret hingga Juli tahun ini Data mengatakan mencapai 98%. Sebagian besar usaha mikro kecil menengah (UMKM) sektor industri kreatif sangat terdampak, Sebanyak 70% mengalami penundaan proyek atau pekerjaan, 67% mengalami penurunan penjualan dan pemasukan, 59% mengalami pembatalan proyek, dan 21% mengalami kesulitan bahan baku.

UMKM – Industri kreatif

Industri Kreatif Jadi Perhatian Pemerintah

Sektor industri kreatif bersama pariwisata memang jadi perhatian sejak pertama kali virus corona menerpa Indonesia awal Maret lalu. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam keterangan resminya menyatakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi COVID-19.

Perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif agar tetap bisa beroperasi di tengah pandemi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif Wishnutama Kusunandio menyebutkan, insentif yang diberikan adalah langkah mitigasi dampak COVID-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi. Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal,” ujar Wishnutama.

Apapun profesi yang kita jalani, kita harus saling menguatkan di tengah terpaan pandemi ini. Jika masih mungkin, bersama kita dukung seluruh profesi yang terdampak COVID-19, salah satunya profesi yang beririsan dengan industri kreatif, sebab pekerjaan mereka tak termasuk pekerjaan yang dikecualikan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi. (red)