Mengenal Dana Kelurahan, Bagaimana Realisasinya di Kabupaten Lamongan Selama ini?
Kabar1lamongan.com – Dana kelurahan merupakan dana yang berasal dari APBN yang masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) tambahan. Dana yang sempat dianggarkan dalam APBN 2019 dan 2020 ini ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Dana kelurahan adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN untuk kelurahan. Dana ini ditujukan sebagai dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penganggaran bagi kelurahan dalam pembangunan sarana prasarana kelurahan, serta pembiayaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dana kelurahan merupakan alokasi anggaran untuk kelurahan yang dianggarkan dalam APBD tiap kabupaten/kota di luar DKI Jakarta.
Dalam sejarahnya, kebijakan ini pertama kali digulirkan pada tahun 2018, lalu mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Akan tetapi, pada tahun anggaran 2021, kebijakan ini dihentikan. Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021. Apa sebenarnya dana kelurahan ini? Apa dasar hukumnya dan tujuannya? Bagaimana pengalokasiannya dan realisasinya?
Untuk diketahui bersama, Pertama-tama dasar hukum dana kelurahan diatur dalam UU APBN 2019 dan 2020, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dalam dua dokumen undang-undang tersebut, dana kelurahan merupakan bagian dari pos keuangan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dalam kebijakan APBN tahun 2019, dana kelurahan disebut “Dana Alokasi Umum Tambahan”. Sementara dalam kebijakan APBN tahun 2020, dana kelurahan disebut spesifik sebagai “Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan” (DAU TBPK). Hal ini karena dalam pos anggaran Dana Alokasi Umum tahun 2020 terdapat DAU Tambahan jenis lainnya, yakni DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam praktiknya, penyaluran dana kelurahan diatur dalam peraturan menteri keuangan. Dua peraturan menteri keuangan yang mengatur penyaluran dana kelurahan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019 (untuk tahun 2019) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 (untuk tahun 2020).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kemendagri dalam keterangan resminya menyebut bahwa, permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah, “Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (7/1/2019).
Dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .
Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.
Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)
Baca Juga :
Pentingnya Peran dan Fungsi LPM, Melihat Kondisi LPMK/D di Kabupaten Lamongan.